SIGAPNEWS|Jakarta—Kapolri Drs. Idham Azis, M.Si telah mengesahkan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa pada 5 Agustus 2020 lalu. Berbagai polemik muncul, mulai dari kekuatiran terhadap munculnya Pam Swakarsa, seragam baru, dan pangkat Satpam.

Untuk mengetahui isi Perpol tersebut, SIGAP mengadakan webinar bertajuk Pemuliaan Profesi Satpam melalui Perpol No.4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa yang dilaksanakan secara daring melalui video conference pada Kamis (8/10/2020).

Hadir sebagai narasumber adalah Dirbinpotmas Baharkam Polri Brigjen Pol. Edy Murbowo, S.IK, M.Si, Ketua Umum BPP Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Agoes Dermawan, SE. CCPS dan Ketua Umum DPP Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Drs. A. Azis Said dan diikuti oleh sekitar 320 praktisi keamanan dari berbagai perusahaan swasta dan BUMN.

Presiden Direktur SIGAP, Suwito menyampaikan bahwa hadirnya Perpol ini patut disambut dan di apresiasi bersama di saat situasi kondisi ekonomi dan politik dunia dan khususnya Indonesia sedang berusaha survive menghadapi Pandemi COVID- 19.

“Kami tim SIGAP merasa perlu untuk turut berkontribusi dalam rangka mensosialisasikan dan melakukan proses pembelajaran atas kebijakan baru ini,” ungkap Suwito.

Ia juga menambahkan bahwa pada Perpol tersebut terdapat beberapa perubahan peraturan dan ketentuan yang akan membuat anggota Satpam dan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) semakin profesional, meningkatkan kualitas fungsi koordinasi, pengawasan, pembinaan Polri kepada Satpam dan BUJP.

Selain itu dalam Perpol tersebut juga mengatur tentang asosiasi anggota Satpam yang merupakan asosiasi atau perhimpunan yang menampung aspirasi dan kepentingan anggota Satpam.

“Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 diyakini bertujuan baik terutama untuk memuliakan profesi Satuan Pengamanan. Selain itu, peraturan tersebut secara teknis mengatur bagaimana fungsi Kepolisian terbatas dapat optimal menciptakan situasi aman di masyarakat secara mandiri,” imbuhnya.

Brigjen Pol Edy Murbowo menjelaskan bahwa Perpol tersebut bertujuan untuk mengatur serta meningkatkan kesejahteraan Satpam, mengatur kode etik dan perubahan warna seragam Satpam.

“Perpol ini menjawab permasalahan Satpam secara komprehensif dari hulu hingga hilir. Termasuk di dalamnya masalah kepangkatan, seragam, pembinaan dll. Mengenai warna seragam Satpam yang mirip dengan Polri dengan tujuan untuk mendekatkan hubungan serta memudahkan koordinasi serta kolaborasi dalam bekerja,” jelas Edy.

Ketua ABUJAPI, Agoes Dermawan menjelaskan bahwa Perpol ini sebagai upaya dalam memuliakan profesi Satpam dan segala sesuatunya sudah diatur dengan sangat terperinci agar mewujudkan Satpam yang profesional.

“Harapan kami agar ke depan Satpam menjadi profesi yang terdidik, terayomi dalam menegakkan keamanan di Indonesia yaitu diiringi dengan penggantian baju seragam, wajib menjalani pendidikan Gada Pratama, Gada Madya atau pun Gada Utama, memiliki KTA serta dikukuhkan oleh Polri,” tandasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Umum APSI Drs. A. Azis Said mengenai pemuliaan profesi Satpam agar tidak ada lagi Satpam ‘gadungan’ dan juga membedakan antara Satpam maupun Satkamling.

Ia juga menjelaskan mengenai inti dari Perpol Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah mengenai pemuliaan profesi Satpam yaitu menggunakan kepangkatan, menghargai kompetensi serta masa kerjanya, meningkatkan profesionalitas melalui uji kompetensi oleh LSP dan wajib mengikuti pelatihan, serta perubahan citra Satpam. [Ega]

Read More