Sunting Pos

SIGAP Gelar Sharing Session dan Internalisasi Mengenai UU Cipta Kerja

SIGAP NEWS|Jakarta—Pemerintah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat beberapa perubahan pasal khususnya yang berkaitan dengan proses bisnis di SIGAP. Oleh karena itu, manajemen SIGAP menggelar Sharing Session mengenai UU Ciptaker serta perubahan dan keterkaitannya dengan bisnis SIGAP baik secara langsung maupun tidak langsung pada Kamis (3/12/2020) bertempat di Aula Kantor Pusat SIGAP.

Dalam kesempatan tersebut, Faisal Rizza, S.H. MH., selaku Dosen Poltek Kemenaker RI dan Masykur Isnan, SH., selaku Advokat/Praktisi Hukum Ketenagakerjaan di dapuk sebagai narasumber untuk menjelaskan aspek-aspek penting yang terkandung dalam UU Ciptaker tersebut.

Direktur Corporate Administration SIGAP, Yulizar dalam sambutannya mengatakan bahwa dampak dari Undang-undang Cipta Kerja ini ke depannya sedikit banyak akan mempengaruhi proses bisnis di perusahaan.

“Proses internalisasi seperti saat ini merupakan momentum penting bagi kita untuk menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan sekaligus dalam memahami poin penting dalam pasal-pasal dan dasar-dasar perubahan yang ada di dalam UU Ciptaker tersebut”, ungkap Yulizar.

Dalam sharing session yang dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Departemen SIGAP, Masykur Isnan menyampaikan bahwa perjalanan UU Cipta Kerja ini masih panjang karena tidak serta merta bisa diterapkan jika sudah ditandatangani Presiden atau secara resmi mendapatkan lembaran negara. Banyak pasal yang membutuhkan turunan teknis dalam Peraturan Pemerintah hingga nantinya bisa diimplementasikan.

Sementara itu, Faisal Rizza juga menekankan bahwa pada masa transisi seperti ini, perusahaan akan comply dengan aturan yang berlaku. “Kami berharap jangan sampai termakan hoaks namun kita sama-sama berupaya untuk memahami bait demi bait yang terkandung di dalam UU tersebut”, Ujarnya.

“Pahami dengan jelas terkait UU Ciptaker dan aturan turunannya, pahami instrumen produk yang berkaitan, serta bangun relasi dan komunikasi yang berkelanjutan kepada semua stake holder”, tutupnya. [Ega]