SIGAPTIPS Jakarta – “Kejahatan merupakan perbuatan yang melanggar hukum / hal-hal yang memang di larang oleh peraturan maupun undang-undang. Kejahatan bisa menimpa siapapun serta dapat terjadi dimana saja dan kapan saja. Setelah terjadi biasanya masyarakat baru bereaksi dan menganalisa, kenapa bisa terjadi. Untuk mengurangi tingkat kejahatan sebenarnya bisa dilakukan strategi melalui analisis Potensi Gangguan (PH), Ambang Gangguan (AG) dan Gangguan Nyata (GN) yg perlu di tindaklanjuti dengan Pemetaan dan pengelompokan Potensi Masyarakat dan Kegiatan-kegiatan langsung / nyata secara bersama Antara lain pengintaian, razia, komunikasi, pembentukan satuan petugas lingkungan dll. (sumber : paparan Kabaharkam Mabes Polri)”.

Bagaimana pencegahan kejahatan di lingkungan perumahan? Hal-hal apa yang bisa dilakukan sehingga menumbuh kembangkan rasa kepedulian terhadap pencegahan kejahatan di lingkungan sekitar kita (sense of security awareness)? Sehingga nantinya menjadi suatu kebiasaan bahkan gaya hidup yg diperlukan di jaman sekarang. Mengapa ini sangat diperlukan, karena pelaku tindak kejahatan hanya memerlukan waktu yang sedikit (sempit) untuk melakukannya. Kadang tidak diniatkan oleh pelaku tetapi karena ada kesempatan dan peluang maka pelaku kejahatan melakukan kejahatan tersebut.

Sebagai individu (keluarga) yang tinggal di sebuah lingkungan perumahan, banyak hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan antara lain:

1. Mengenali pengurus RT/RW, tokoh masyarakat dan orang-orang penting yang tinggal di lingkungan perumahan kita. Serta minimal kita mengenal dan mengetahui tetangga kiri kanan depan belakang (kalo ada) siapa namanya, siapa anggota keluarga (anak, istri, suami) à dengan mengenal dan mengetahui jika ada potensi gangguan kejahatan kita tau harus berkoordinasi dengan siapa. Atau kalau ada orang-orang yang tidak dikenal di lingkungan kita bisa waspada dan berkoordinasi.

2. Mempelajari kondisi lingkungan tempat dimana kita tinggal agar kita dapat mempelajari dan mengantisipasi jika terjadi ganguan kejahatan seperti akses pintu masuk dan keluar perumahan, bangunan/lokasi yang menjadi pusat berkumpulnya orang, hal lainnya.

3. Membangun kebiasaan untuk selalu menjaga rumah kita sendiri dengan mengunci pintu (jangan lupa / kunci tertinggal ditempatnya), menutup horden dan membuka pintu/horden seperlunya agar tidak menarik perhatian orang lewat yang melihat atau memicu pelaku kejahatan melakukan operasinya.

4. Bila ada biaya memasang alat-alat atau perlengkapan penunjang untuk keamanan rumah.

5. Melakukan setting up neighborhood watch program, membuat dan lakukan kegiatan rutin secara bersama-sama dengan tetangga kita untuk saling mengingatkan dan aktivitas pencegahan seperti

  • membentuk team satuan pengamanan
  • lakukan ronda bersama
  • berbagi info melalui media komunikasi yang ada / disepakati oleh warga tentang kondisi lingkungan secara rutin.
  • Pertemuan rutin formal / informal
  • Lakukan positive loitering (berkeliaran secara beraturan)

6. Berkomunikasi dengan Petugas Keamanan yang berwenang di lingkungan (Bimas, kepolisian setempat) bila diperlukan.

7. Mencatat nomor telpon penting terdekat spt. Kantor polisi, petugas pemadam kebakaran dll.

Pada prinsipnya untuk dapat mengurangi tindak kejahatan kita perlu melakukan pencegahan dan memutus mata rantai proses terjadinya kejahatan itu sendiri. Dengan melakukan pencegahan-pencegahan yang di perlukan akan mempersempit ruang gerak dari pelaku kejahatan untuk bertindak.

Kegiatan ini pelu di sosialisaikan kepada setiap warga penghuni tempat tinggal agar nantinya pencegahan kejahatan menjadi suatu kebiasaan dan gaya hidup yang memang diperlukan. Keamanan dan kenyamanan rumah dan lingkungan tinggal merupakan tanggung jawab kita sendiri seperti halnya kita bertanggung jawab kepada diri kita atas perilaku yang biasa kita lakukan. Bukan menjadi tanggung jawab petugas keamanan lingkungan semata. Mereka hanya pelengkap untuk membantu kita dalam menjaga asset kita yaitu rumah dan keluarga kita. [TMN]